Dana Pensiun Jaya
Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group (Dapen Jaya) merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group (YDP Jaya) yang dibentuk pada tahun 1991, dimana YDP Jaya tersebut merupakan kelanjutan dari Yayasan Marga Jaya yang didirikan tahun 1965.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka program pensiun yang selama ini termasuk dalam kegiatan YDP Jaya dipisahkan dari YDP Jaya. Berdasarkan Rapat Gabungan Pendiri dan Pengawas YDP Jaya yang berita acaranya telah diaktakan dengan akta No. 208 tanggal 24 Desember 1993 dari Notaris Mudofir Hadi, SH. Telah diputuskan untuk memisahkan kegiatan Dana Pensiun dari YDP Jaya dengan membentuk badan hukum tersendiri dengan nama Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group (Dapen Jaya) serta mengubah Anggaran Dasar YDP Jaya menjadi Yayasan Karya Sosial Pembangunan Jaya (Yayasan Marga Jaya).
Pembentukan Dana Pensiun tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan No. KEP-297/KM.17/1993 tanggal 24 Desember 1993 dan diumumkan dalam berita negara No. 10 tanggal 4 Pebruari 1994, Tambahan No. 5/DAPEN. Perubahan Peraturan Dana Pensiun telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan surat keputusan No. KEP-372/KM.6/2004 tanggal 14 September 2004 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 2004, Tambahan No. 38/DAPEN.
Direksi PT Pembangunan Jaya mengubah kembali Peraturan Dana Pensiun terakhir sehubungan dengan perubahan Program Pensiun dari Manfaat Pasti menjadi Iuran Pasti yaitu dengan keputusan direksi PT Pembangunan Jaya No. 021-A/DIR-TM/I/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan No. KEP-1664/NB.1/2014 tanggal 7 Juli 2014 dan telah dicatat dalam Buku Daftar Umum dengan No. 14.09.00020.DPPK tanggal 16 Juli 2014.
Tentang Kami
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti adalah untuk memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta dan Pihak Yang Berhak.
Untuk mencapai Maksud dan tujuan tersebut, Dana Pensiun melakukan :
- Manajemen Kepesertaan.
- Manajemen Keuangan dan Investasi yang dikelola dengan baik, aman dan berkembang.
- Pelaksanaan Tata Kelola yang baik.
Visi Dana Pensiun
Menjadi Dana Pensiun yang sehat dan mampu menunjang kepentingan Pendiri dalam memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan hari tua bagi para peserta.
Misi Dana Pensiun
- Mengelola kekayaan Dana Pensiun secara transparan
melalui kebijakan investasi sesuai dengan Arahan Investasi Pendiri dan ketentuan perundangan yang berlaku, aman, serta memberikan hasil investasi yang maksimal.
- Menyelenggarakan pembayaran Manfaat Pensiun secara tertib dan tepat waktu
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada Peserta Dana Pensiun maupun kepada Pendiri/Mitra Pendiri
Pendiri & Mitra Pendiri Dana Pensiun Jaya
Dana Pensiun JAYA didirikan oleh PT Pembangunan Jaya dan didukung oleh berbagai perusahaan dalam Grup Jaya sebagai mitra pendiri. Kolaborasi ini menjadi fondasi dalam memberikan pengelolaan dana pensiun yang profesional, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh peserta.